Barang Seludupan Dimusnahkan, Ada Sex Toys

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil tegahan.

Pemusnahan barang seludupan ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, Senin (9/12).

Bacaan Lainnya

Adapun barang-batang yang dimusnahkan berupa 1.935.578 batang rokok, 6649 liter minuman mengandung etil alkohol, 132 unit handphone, 280 buah kasur serta barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, sex toys, barang elektronik dan lainnya dengan nilai total Rp 845,33 Juta.

Pemunahan dilakukan dengan cara dibakar, dilindas dengan alat berat untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), kemudian ditimbun dalam tanah sehingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi atau tidak dapat dipergunakan lagi sebagaimana fungsi utamanya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Syahirul Alim menyampaikan, pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Batam.

“Yang kita musnahkan ini merupakan hasil tegahan kita dari akhir tahun 2018 sampai kahir bulan November 2019,” ujar Syahirul usai pemusnahan.

Pos terkait

Comment