Diketahui, keempat terdakwa merampok uang Rp 215 juta dari korban Anthony, nasabah Bank Mandiri Tanjungpinang pada November 2019 lalu.
Total uang tunai berhasil dirampok itu, akhirnya para terdakwa membagi-baginya sebelum ditangkap.
Yakni bagian terdakwa Teguh sebanyak Rp 50 juta, Rusdi Rp 55 juta, Marsuk Rp 52 juta dan Wahyuni Rp 52,5 juta.
Sedangkan, sisanya Rp 5 juta digunakan para pelaku saat itu untuk makan-makan dan keperluan lainnya.
Redaksi
Comment