Barang Bukti Hasil Perampokan Hilang, Kasat Reskrim Dimintai Keterangan

  • Whatsapp
Menghadapi cuaca ekstrim bulan Desember
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal

Bantahan tersebut disampaikan Rusdi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/2) kemarin.

Sidang kedua dengan terdakwa Rusdi Amir Hamzah, Marsuk, Teguh dan Wahyuni Kurniawan itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian Sukoi De Komar dan Ganjar, serta saksi korban Antoni.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi Hantono mengatakan, team investigasi itu terdiri dari Intel dan Propam Polres Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Agung Gima.

“Team investigasi bertujuan untuk mencari fakta-fakta real di lapangan terkait pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, petugas penangkap, tersangka, maupun masyarakat yang berada di lokasi penangkapan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).

Menurutnya, hasil investigasi akan dilakukan konfrontasi yang dituangkan di dalam berita acara konfrontir. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rekonstruksi saat giat penangkapan yang dituangkan di dalam berita acara rekontruksi.

Dia menjelaskan, Tim investigasi juga akan mendalami melalui jejak digital para saksi petugas penangkap melalui Celebrate masing-masing handphone petugas penangkapan.

“Jika benar ada dari anggota kami yang melanggar atau mengambil serta menghilangkan dana tersebut akan kami lakukan proses tindakan kode etik dan akan di lakukan sangsi tegas,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment