Bangunan Ilegal Menjamur, Ini Kata Satpol

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM
Tanjungpinang. Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akui masih banyak bangunan di kota Tanjungpinang yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (4/10).

Kepala Satpol PP Tanjungpinang mengakui masih banyak bangunan di Tanjungpinang yang tidak memiliki IMB di karenakan ada kebijakan tertentu oleh pemerintah Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Memang masih banyak namun kami tidak bisa menertibkan sembarangan di karenakan ada kebijakan dari pemerintah,” ucapnya.

Ia mengatakan, apabila pembangunan tersebut di area terlarang namun di perbolehkan oleh instansi terkait maka di boleh di bangun.

“Itu ada kebijakan kepala daerah, seperti alokasi beberapa kedai buah di jalan Raja Haji Fisabilillah batu 8 atas di karenakan tidak berserakan lagi di pasar,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa tidak semua tempat terlarang di Tanjungpinang dapat di bangun tanpa izin oleh pemerintah kota Tanjungpinang.

“Ada juga beberapa daerah yang tidak boleh sama sekali di bangun tanpa izin, di karenakan ada beberapa faktor tertentu,” ucapnya.

Muhammad Danu

Pos terkait

Comment