“Tersangka SS merebut senjata petugas dan pada saat itulah terjadi pergumulan antara petugas yang melakukan penangkapan dengan tersangka SS, sehingga terjadi letusan senjata api yang mengenai dada sebelah kiri atas ketiak tersangka SS,” jelasnya.
Pihaknya, lanjut dia, langsung melarikan tersangka ke RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, namun nyawa tersangka tidak tertolong.
Dia menambahkan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebanyak 4 paket sabu dan 2 paket ganja ukuran sedang, serta 1 ganja ukuran besar dengan rincian 4 paket sabu seberat 9,1 gram 2 paket 21,3 gram dan 1 paket ganja seberat 1 Kg, serta satu set plastik bening dan sebilah sajam jenis pisau.
BACA JUGA: Ngeri, Anak Punk di Tanjungpinang Saling Tikam Hingga Belumuran Darah
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 111 Jo 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Redaksi
Comment