BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Joko Priyanto bandar judi sie jie dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Dicky Saputra 1 tahun penjara. Selain Joko, jaksa juga menuntut Siyatno sebagai pembeli selama 10 bulan penjara.
Disidang secara terpisah, kedua terdakwa terbukti dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
Perbuatan terdakwa Joko melanggar pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP, sedangkan Suyitno melanggar pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa menggakui perbuatanya.
Atas tuntutan tersebut, ketua majlis hakim Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota Acep Sopian Sauri dan Santonius Tambunan memberi waktu satu minggu untuk kedua terdakwa menyampaikan pledoi atau pembelaan.
“Sidang ditunda sampai 9 Juli, dengan agenda pledoi dari terdakwa,” ujar majlis hakim.
Diketahui, dalam uraian dakwaan, pada hari Rabu, 6 Maret 2019 anngota Sat Reskrim Polres Bintan mendapat informasi ada yang mengadakan permainan judi sie jie di sebuah rumah di Jalan Nusantara, Kilometer 18, Kelurahan Gunung Lengkuas, Bintan.
Sekira pukul 14.30, anggota Sat Reskrim menangkap Siyatno yang diduga bermain judi sie jie. Hasil pengembangan diketahui Siyatno membeli nomor sije dengan Joko dan polisi berhasil menangkap Joko di kediamannya jalan Nusantara.*
Comment