BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Warga Tanjungpinang inisal R (44) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Dia harus meringkuk dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya membakar ranting kayu sehingga dan merambat ke hutan lindung di Gunung Lengkuas, Jalan Nusantara, Bintan Timur, Bintan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Muchlis Nadjar mengatakan, pelaku bekerja dilahan Inengah membakar ranting-ranting, Rabu (31/7) sekira pukul 13.00 Wib.
Setelah membakar ranting tersebut, pelaku langsung pergi. 30 menit kemudian dia kembali untuk melihat sampah yang dibakarnya namun api tersebut sudah membesar dan merambat ke hutan lindung.
“Dia berusaha untuk memadamkan api dengan menggunakan air tetapi tidak berhasil dipadamkan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Jum’at (2/8).
Setelah peristiwa tersebut, lanjut dia, masyarakat setempat melaporkan ke SPKT Polsek Bintan Timur.
Pihaknya bersama Damkar Bintan turun ke lokasi kejadian untuk memadamkan api yang sudah merambat ke hutan lindung.
Api berhasil dipadamkan sekira pukul 16.00, kondisi pada saat kebakaran sedang panas dan angin juga kencang sehingga kita memakan waktu yang lama untuk memadamkan api.
“Ini kelalaian dari pelaku, yang membakar sampah ranting yang merambat ke hutan lindung,” ujarnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti enam batang ranting, empat batang pipa paralon yang terbakar, satu korek api, satu parang panjang dan satu buah cangkul.
“Untuk kerugian, luas wilayah yang terbakar, dan jenis pohon apa saja yang terdampak, kami akan bekerjasama dengan DLHK yang lebih memahami persoalan ini, diperkirakan luas yang terbakar sekitar 5.000 meter,” tuturnya.
Karena kelalaiannya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat 4 Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancam penjara 5 tahun.
SAHRUL
Comment