BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenku) Nurfransa Wira Sakti mengatakan, Senin (Besok) THR PNS, anggota TNI dan Polri serta pensiunan kemungkinan mulai dibayarkan.
“Kemungkinan hari Senin (4/6) sudah mulai ada yang menerima,’’ ucapnya seperti dikutip dari JPNN, Minggu (3/6).
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.
Pembayaran dari APBD itu diperuntukkan bagi bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pimpinan serta anggota DPRD kabupaten/kota, serta PNS daerah (PNSD).
Pejabat yang akrab disapa Frans itu mengatakan, meskipun bersumber dari APBD, uang untuk membayar THR dan gaji ke-13 di daerah itu berasal dari dana alokasi umum (DAU). Uang dari DAU itu sebelumnya sudah ditransfer oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian pembayaran THR dan gaji ke-13 di daerah tidak terpengaruh dengan kondisi keuangan atau pemasukan asli daerah (PAD) setempat.
Frans menuturkan kebijakan THR maupun gaji ke-13 sejatinya sudah dirangcang sejak penyusunan awal RAPBN 2018. Selain itu tidak ada perubahan hingga ditetapkan menjadi UU APBN 2018.
’’Dalam penyusunan RAPBN, sudah menghitung DAU yang formulanya sudah memperhitungkan kebutuhan gaji dan belanja pegawai sebagai indikator utama. Termasuk di dalamnya kebutuhan untuk THR maupun gaji ke-13,” katanya.
Secara keseluruhan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS pusat maupun daerah, pensiunan, prajurit TNI, serta Polri mencapai Rp 35,76 triliun.
Perinciannya untuk THR gaji pokok Rp 5,24 triliun, THR tunjangan Rp 5,79 triliun, dan THR bagi para pensiunan Rp 6,85 triliun.
Kemudian gaji ke-13 untuk gaji pokok Rp 5,24 triliun, gaji ke-13 untuk komponen tunjangan Rp 5,79 triliun, serta gaji ke-13 untuk para pensiunan Rp 6,85 triliun.
Sumber : JPNN
Comment