Awal Ramadan, Masih Ada Hiburan Malam Buka

  • Whatsapp
Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan Razia Tempat Hiburan Malam (THM) masih buka saat awal Ramadan

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah setempat, Minggu (5/5) malam.

Razia yang dibantu jajaran Polri dan TNI tersebut dibagi menjadi tiga tim, pertama tim yang menyasar THM di Tanjungpinang Barat dan Kota, Kedua Bukit Bestari dan tim ketiga Tanjungpinang Timur.

Saat razia masih ditemukan THM yang tidak mengindahkan edaran Wali Kota Tanjungpinang, THM beralasan tidak mendapatkan edaran tersebut.

“Kami belum dapat edarannya,” ucap salah satu karyawan THM jenis Cafe di Jalan Ir Sutami kepada anggota Satpol PP.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kota Tanjungpinang Dian Asmara Siregar mengatakan, diawal Ramadan seluruh THM diwajibkan tutup total.

Menurutnya, hal itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Penertipan THM selama bulan ramadan.

Selain awal ramadhan, lanjut dia, malam Nuzul Qur’an dan dua hari menjelang hari Raya Idul Fitri juga wajib tutup total.

Dia menjelaskan, untuk THM jenis bar, pub, diskotik, panti pijat, wajib tutup selama bulan suci Ramadan. Sedangkan karoke Keluarga, KTV, warnet dan repleksi bisa buka mulai hari ke tiga, namun hanya sampai pada pukul 01:00 WIB dini hari.

“Kita tegas dan konsisten untuk menjalankan surat edaran ini, buktinya ada dua warnet dan satu kafe yang tidak mengindahkan edaran Wali Kota dapat surat pernyataan, apabila masih melanggar lagi, maka akan diterbitkan Surat Peringatan hingga saksi pidana,”  ujarya kepada awak media.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh pengusaha THM agar bisa mentaati aturan yang berlaku. “Tidak ada lagi yang beralasan tidak dapat surat edaran dan tidak tahu, karena hal ini sudah dirapatkan bersama,” pungkasnya.*

Pos terkait

Comment