Tanjungpinang,(BR)-Bupati Karimun Aunur Rafiq yang telah dilantik Pj Guberbur Kepri Selasa (6/10), kemungkinan sulit melepaskan diri dari kepentingan politik menjelang pilkada serentak Desember mendatang, karena berstatus sebagai calon bupati di daerah tersebut.
“Saya harus memilah dimana kalau ada kegiatan pemerintahan, kapasitas saya sebagai bupati. Namun kalau kegiatan politik, saya tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Aunur Selasa (6/10)di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Masa jabatan yang diemban Aunur Rafiq sebagai Bupati Karimun terhitung 6 Oktober 2015 dan berakhir 23 Maret 2016. Dan saat mendaftar sebagai Calon Bupati Karimun, Aunur masih berstatus sebagai Wakil Bupati Karimun, yang mendampingi Nurdin Basirun yang saat ini berstatus sebagai Calon Wakil Gubernur Kepri.
Kemudian pertanyaannya bagaimana melepaskan status sebagai Calob Bupati (Cabup) Karimun ketika saat melakukan kegiatan pemerintah yang melibatkan masyarakat, ia Aunur mengatakan dan minta masyarakat melihat sendiri kapasitasnya sebagai Bupati Karimun.
“Ketiaka saat berkampanye, saya tidak akan menggunakan fasilitas negara itu perintah Undang-Undang, dan juga tadi sudah disampaikan Penjabat Gubernur Kepri,” katanya.
Namun ketika ditanya apakah akan melahirkan pilkada yang menganut asas berkeadilan antarpasangan calon, bila dia melakukan kegiatan pemerintahan yang melibatkan masyarakat, dan Aunur diam dan tidak menjawabnya.
“Disini saya hanya menjalankannya saja, UU yang memerintahkan agar Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana melantik saya,” katanya.
Namun demikian lanjut Aunur dirinya akan memilah saat sebagai Bupati dan disaat Calon Bupati.(AFRIZAL)
Comment