Aturan Operasional THM di Tanjungpinang, Diskotik hingga Panti Pijat Tutup Total Selama Ramadhan

  • Whatsapp
Ilustrasi aturan operasional tempat hiburan malam di Tanjungpinang selama Ramadhan (Foto: Net)

Dalam surat edaran itu juga, wali kota mengimbau pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer yang memenuhi standar kesehatan. Pengunjung juga diimbau agar menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.

Mengenai pelaksanaan bazar ramadan, dikoordinir oleh masing-masing satgas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Bagi pelaku usaha yang melanggar surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Comment