As Rampas Hp Untuk Dipakai Sendiri

  • Whatsapp

Tanjungpinang, (BR) – As (21) pelaku jambret seorang Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang mengakui perbuatannya saat dibekuk oleh tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat.

As ditangkap di rumahnya di Kijang Kabupaten Bintan, sekitar pukul 7.30 Wib,Senin (23/11)

Dari pengakuan As yang bekerja di Bintan Ofsor tersebut hp hasil dari jambret itu untuk digunakan sendiri.

“Hp itu bukan untuk dijual.Saya mengikuti korban,saat tiba ditempat sepi langsung saya rampas hp nya ,” ujar As di Polsek Tanjungpinang Barat.

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Tarigan membenarka satu pelaku jambret berhasil dibekuk petugas. Dalam penangkapan itu Polisi mengamankan  barang bukti 1 buah I pone 5s, dan sepeda motor yamaha vixion warna biru putih tanpa nomor Polisi (Nopol)  dan helm warna hitam.

” Korban sedang menggunakan hp kemudian langsung di rampas  Pelaku, Pelaku melakukan aksinya sebanyak 2 kali di tempat yang berbeda, tapi saat melakukan aksi pertamanya gagal dan kemudian melakukan aksi ke dua pada seorang Mahasiswi, ” ujar Kapolsek.

Sebelumnya pada Sabtu (21/11) malam sekitar pukul 22.45 Wib Nandi Pinta Risti Mahasiswa Umrah menjadi korban jambret langsung melaporkan kepada Polisi.

Tersangka As (21) di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara.(YULI)

Pos terkait

Comment