Dua hari berselang, polisi meringkus artis Bobby Joseph di daerah Kalideres, Jakarta Barat saat sedang melakukan transaksi narkoba pada Jumat (10/12).
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan terbungkus plastik.
Bobby juga terbukti positif mengonsumsi sabu saat dilakukan penangkapan. Sebab, Bobby baru saja mengonsumsi barang haram tersebut di kediamannya di daerah Cinere.
Tak hanya sebagai pengguna, Bobby ternyata juga bertindak sebagai perantara transaksi narkoba sintetis jenis gorila.
Bobby pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: CNNIndonesia
Comment