“Itu sudah di mahkamah partai, jadi yang tau mahkamah partai,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPP Partai Gerindra, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian keanggotaan kepada Muhammad Apriyandy.
SK dengan nomor 11-0327/Kpts/DPP-Gerindra/2021 tertanggal 12 November 2021 tersebut, ditandatangani oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, bersama Sekjend Ahmad Muzani.
Dalam surat tersebut, DPP menginstruksikan kepada Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tanjungpinang, agar segera memproses administrasi dan mengajukan kepada DPRD Tanjungpinang, Pergantian Antar Waktu (PAW), atas nama Muhammad Apriyandy yang telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Gerindra.
BACA JUGA: Apriyandy Bakal Layangkan Somasi ke DPC Gerindra Tanjungpinang
Selain itu, DPC Partai Gerindra Kota Tanjungpinang, juga diinstruksikan untuk mengajukan calon pengganti Muhammad Apriyandy kepada DPRD Kota Tanjungpinang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Serta melaporkan proses administrasi dan pengajuan PAW tersebut kepada DPP dan DPD Partai Gerindra Provinsi Kepri.
Comment