BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Muhammad Apriyandy resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang.
Hal itu diketahui berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1495 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Tanjungpinang masa jabatan 2019-2024 tertanggal 31 Desember 2021.
“Meresmikan pemberhentian antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjungpinang masa jabatan 2019-2024 saudara M. Apriyandy,” tulis dalam surat keputusan Gubernur Kepri seperti dikutip barometerrakyat.com, Jumat (7/1).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang Aswin Nasution membenarkan telah menerima surat tembusan dari Gubernur Kepri prihal pemberhentian Apriyandy.
BACA : Gerindra Sebut Apriyandy Dipecat Karena Melanggar AD/ART
“Saya baru terima dari staf pagi ini, dalam surat itu intinya pemberhentian (Apriyandy) dari jabatan anggota DPRD Tanjungpinang,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Tanjungpinang Endang Abdullah mengaku belum ada menerima surat dari Gubernur Kepri tersebut.
“Belum dapat suratnya, karena saya lagi ngurusin ini (Hari Jadi Ke-238 Kota Tanjungpinang),” ujar Endang saat ditemui usai doa bersama di Lapangan Pamedan Ahmad Yani, Kamis (6/1) malam.
BACA JUGA: Dipecat dari Kader Gerindra, Apriyandy Angkat Bicara
Ia mengatakan, akan segera mengecek Sekretariat dan setelah menerima akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Sementara itu, saat ditanya alasan memberhentikan Apriyandy, Endang yang juga Wakil Wali Kota Tanjungpinang itu mengatakan, hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Partai.
Comment