Setelah izin kuota rokok keluar, para distributor menghubunginya untuk menyerahkan sejumlah uang.
Diantaranya dari Agus sekitar Rp 100 hingga 150 dolar Singapura diberikan pada pada tahun 2017 dan 2018 di kantor Agus yang berada di Batu 6 dan Batu 3 Tanjungpinang.
Selanjutnya Agnes pada 2017 dan 2018 lebih kurang sama masing-masing Rp 250 juta sampai Rp 300 juta, seluruhnya diberikan di Batam.
Begitu juga dengan Erwin dari PT. Karya Putri Makmur sekitar Rp 260 juta baik itu pada 2017 dan 2018.
Ia juga menerima dari Norman dari PT Mega Tama sebesar 3.000 dolar Singapura yang diserahkan di Singapura pada 2018, saat itu terdakwa Apri Sujadi berada di Singapura sedang melakukan pengecekan kesehatan. Uang dolar Singapura diserahkan sebelum PT Mega Tama menerima kuota rokok.
Setelah izin kuota rokok PT Mega Tama keluar, Norman kembali menyerahkan uang sebesar Rp300 Juta di salah satu hotel di Tanjungpinang. Ia juga menerima dari Asiong pada 2018 sebesar Rp200 Juta.
“Uang ini sebagai ucapan terimakasih,” ucap katanya.
Dari Jatah itu terdakwa Apri Sujadi gunakan untuk membeli air kaleng untuk dibagikan ke masyarakat Kabupaten Bintan pada saat lebaran.
Selain itu juga uang itu digunakan untuk membayar hutang pembelian air kaleng pada saat Imlek, Natal dan Tahun Baru.
Comment