BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi meminta fee Rp1.000 per slop kepada perusahaan yang mengajukan kuota rokok ke Badan Penguasaan (BP) Kawasan Bintan.
Hal itu diungkapkan saksi Rizki Bintani (29) dalam sidang lanjutan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dengan terdakwa Apri Sujadi dan Muhammad Saleh Umar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (2/2).
Riski Bintani merupakan ajudan Apri Sujadi sejak 2016 hingga 2019. Awalnya Rizki menerangkan, untuk pengurusan izin rokok di BP Kawasan Bintan, biasanya para distributor yang menghubunginya terlebih dahulu.
Setelah itu Rizki langsung memberitahu kepada terdakwa Apri Sujadi, selanjutnya atas perintah terdakwa Apri Sujadi, Rizki langsung menghubungi Alfeni Armi Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan (BP) Bintan supaya secepatnya mengeluarkan izin kuota rokok.
Selanjutnya, ia ditelepon oleh terdakwa Saleh Umar supaya datang ke Kantor BP Kawasan, untuk membicarakan jatah terdakwa Apri Sujadi.
Selain itu terdakwa Saleh Umar juga meminta Rizki menghubungi distributor yang telah menghubunginya untuk mengajukan kuota rokok, supaya datang dalam pertemuan itu.
Distributor rokok yang dihubungi di antaranya Sandi, Agus, Agnes, Norman, Erwin dan Asiong.
Setelah menghubungi itu, keesokan harinya dilakukan pertemuan di BP Kawasan Bintan. Dalam pertemuan itu dihadiri oleh Alfeni Armi dan dirinya, sedangkan terdakwa Saleh Umar tidak hadir karena ada kegiatan diluar.
Dari distributor yang dihubunginya, tidak semua bisa hadir dalam pertemuan itu. Seingatnya distributor yang hadir diantaranya Agnes, Agus dan bawahan dari Norman.
Menurutnya, dalam pertemuan itu para distributor dipanggil satu-persatu memasuki dalam ruangan. Dalam pertemuan dibahas penentuan merek rokok masing-masing distributor dan juga penentuan jatah untuk Apri Sujadi.
“Untuk B1 (Terdakwa Apri Sujadi) Rp1.000 per slop, permintaan ini sudah sama dengan yang sebelum-sebelumnya,” ucapnya dalam persidangan.
Comment