BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penasehat Hukum Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi kecewa vonis yang dijatuhkan kepada lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Apri Sujadi, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 4 tahun penjara.
Penasehat Hukum Apri Sujadi, Kartika Citra Nanda mengaku Kliennya Apri Sujadi merasa kecewa.
Karena selama proses sejak awal hingga persidangan terdakwa kooperatif dan bahkan terdakwa membantu Jaksa dalam kasus tersebut untuk mengungkapkan siapa-siapa saja dan dimana saja sejak dari awal mulanya.
“Jaksa saja menuntut nya ringan, dengan putusan majelis hakim ini pak Apri pasti kecewa, kami sebagai PH nya juga merasa kecewa,” sebutnya.
Untuk kedepannya, tambah Kartika, langkah-langkah yang akan diambil nantinya akan berdiskusi dulu bersama tim apakah akan mengajukan banding atau menerima.
Comment