BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri seluruhnya sejumlah Rp3.084.000.000, yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp3.054.000.000 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD3,000 atau setara dengan Rp30.000.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugroho didampingi Joko Herman dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/12).
Sidang digelar secara virtual, Apri Sujadi mengikuti dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta. Dalam sidang ini, Apri didampingi empat orang penasehat hukumnya Susilo Ari Wibowo, Eva Nora, Marisa dan Kartika.
Sedangkan hakim yang menyidangkan perkara tersebut diantaranya Riska Widiana sebagai hakim ketua didampingi hakim anggota Eduart P. Silaholo, Anggalanton Boang Manalu, Albiferri dan Syaiful Arif.
Apri juga didakwa memperkaya orang lain diantaranya Muhammad Saleh Umar seluruhnya sebesar Rp415.000.000 terdiri uang rupiah Rp390.000.000 dan mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 atau setara dengan Rp50.000.000.
Yurioskandar sebesar Rp240.000.000, Muhammad Yatir sebesar Rp2.121.250.000, Dalmasri sebesar Rp100.000.000, Edi Pribadi sebesar Rp75.000.000, Alfeni Harmi sebesar Rp47.250.000.
Kemudian, Mardiah sebesar Rp5.000.000, Setia Kurniawan sebesar Rp5.000.000, Risteuli Napitupulu sebesar Rp5.000.000, Yulis Helen Romaidauli sebesar Rp4.800.000.
“Serta memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp8.022.048.139,” ujarnya.
Apri juga didakwa memperkaya 25 pabrik rokok sejumlah Rp28.943.336.890 dan memperkaya 4 importir minuman beralkohol sebesar Rp1.768.424.362.
Comment