Apri Sujadi Cs Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

  • Whatsapp
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri (Foto: CNN Indonesia)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018 dengan tersangka Apri Sujadi dan Muhammad Salah Umar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Hal itu setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (21/12).

Bacaan Lainnya

“Hari ini Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Setelah pelimpahan tersebut, lanjut Ali, penahanan dua tersangka sepenuhnya kewenangan dari Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Menurutnya, kedua tersangka masih dititipkan di Rutan KPK. Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sedangkan M. Saleh Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Tim Jaksa berikutnya akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan,” ucapnya.

Sebelumnya, Apri Sujadi dan M. Saleh Unar diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.

Pos terkait

Comment