BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi mengakui menerima jatah suap dari kuota rokok yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan dari 2016 hingga 2018.
Apri mengatakan, menerima uang Rp75 Juta dari Edi Pribadi pada 2016. Menurutnya, uang tersebut berasal dari Erwin distributor rokok PT Karya Putri Makmur dan Ganda Tua selaku Direktur PT.Tirta Maju Sukses sebesar Rp15 Juta.
“Menerima dari Erwin sebesar Rp150 Juta, tapi saya hanya terima Rp75 Juta dan Rp75 untuk Edi Pribadi,” ujar Apri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (15/3/2022).
BACA JUGA: Apri Sujadi Minta Jatah Rp1.000 Per Slop
Pada 2017, lanjut Apri, menerima jatah pengaturan kuota rokok BP Kawasan Bintan dari lima orang pengusaha. Uang itu diserahkan melalui ajudan Rizki Bintani.
Pengusaha yang memberikan diantaranya Agus Direktur CV Three Star Bintan sebesar Rp250 juta, Erwin dari PT Karya Putri Makmur sebesar Rp 250 juta, Sandi sebagai Manager PT.Bintang Muda Gemilang sebesar Rp 100 juta.
Ia juga menerima jatah dari Agnes selaku Manager PT Trio Esoco Sukses, PT Bintan Anugra Pratama dan PT Bintan Aroma Sejahtera, namun jumlah yang diterima ia mengaku lupa.
BACA JUGA: Apri Sujadi Didakwa Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain dan Korporasi
“Saya tidak ingat, ada dua kali Agnes yang menyerahkan Amplop dari keterangan Riski Bintani,” ujarnya.
Ia juga menerima dari Norman selaku Direktur PT Malindo Maju Sukses sebesar 3 ribu dolar Singapura atau senilai Rp30 juta. Menurutnya, uang itu tidak ada kaitannya dengan kuota rokok.
Comment