Tanjungpinang,(BR)-Kementerian Dalam Negeri memberi batas waktu pembahasan APBD Provinsi Kepri hingga tanggal 21 Desember 2015 harus sudah disahkan.
“Tidak hanya Kepri,diseluruh Indonesia harus sudah siap hingga 21 Desember ini ,” papar Pejabat Gubernur Kepri Agung Mulyana.
Ia mengatakan,sejauh ini berdasarkan laporan yang diterima sudah 90 persen pembahasan selesai.Tinggal beberapa kekurangan di SKPD.
“Saya optimis selesai,dan tanggal 21 Desember ini sudah dapat disahkan paling lambatnya,” ujar Agung.
Menurut Agung,alokasi untuk pendidikan dan kesehatan menjadi perhatian khusus.
“Kalau dialokasikan 10 persen ya disesuaikan,” imbuhnya.(RAMDAN)
Comment