Apa Motif Jokowi Naikan Gaji PNS?

  • Whatsapp
Presiden Indonesia Joko Widodo Saat Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat 2018 (Foto: Net/Viva)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Presiden Indonesia Joko Widodo akan menaikan gaji pokok dan pensiunan pokok Pegawai Negeri Sipil pada 2019 mendatang mendapat sorotan.

Kuat dugaan, kenaikan gaji dan pensiunan PNS merupakan cara Jokowi untuk mengamankan suara PNS pada Pemilu 2019 mendatang.

Bacaan Lainnya

Kritik tersebut disampikan Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo.

“Memang motif politisnya kental, untuk menarik suara PNS dan pensiunan yang cukup besar,” kata Dradjad dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (17/8).

Menurutnya, para petahana cenderung memakai APBN untuk membiayai program yang bisa memaksimalkan elektabilitasnya.

“Tapi harus diakui, petahana memang cenderung memakai belanja negara atau daerah untuk membiayai program yang memaksimalkan elektabilitasnya. Itu tidak terhindarkan,” ujarnya.

Kritik kepada Jokowi juga disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Dia menuding rencana Jokowi menaikkan gaji dan pensiunan PNS yang rata-rata sekitar 5 persen sebagai usaha mengerek elektoral petahana.

Namun, Mardani percaya masyarakat dan para PNS cukup cerdas untuk menilai bahwa pilihan politik tak terpengaruh dengan rencana kenaikan gaji dan pensiunan PNS tersebut.

“Masyarakat sudah cerdas,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan rencana Jokowi menaikkan gaji dan pensiunan PNS itu penuh nuansa dan kepentingan politik.

Terlebih, kata Ferdinand selama empat tahun gaji dan pensiunan PNS tak pernah naik.

“Tiba-tiba diakhir jabatan menjelang pemilu dinaikkan. Sulit kita memisahkan ini dari kepentingan politik,” tuturnya.

Sebelumnya, Ada kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil. Kali kabar gembira terkait gaji dan pensiunan pada tahun 2019.

Pemerintah merencanakan kenaikan gaji dan pensiunan pada 2019 mendatang.

Kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan mencapai rata-rata lima persen.

Kabar tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato Penyampaian RUU APBN 2019 disertai Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya pada rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2018-2019, di Senayan, Kamis (16/8).

“Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata lima persen,” kata Jokowi.*

Sumber : CNN Indonesia

Pos terkait

Comment