BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Rapid tes antigen berbayar di titik penyekatan diperbatasan Tanjungpinang-Bintan disebut merupakan perintah dari Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Hal itu diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Asman saat meninjau penyekatan di perbatasan Tanjungpinang-Tanjung Uban, Kilometer 16, Rabu (14/7).
“Tadi saya tanya itu perintah dari wali kota, makanya saya minta suratnya mana, ya begitulah (tidak ditunjukkan),” katanya saat diwawancarai awak media.
Ia menyampaikan, sangat mendukung penyekatan yang dilakukan pemerintah setempat. Tapi politisi PDI Perjuangan itu, sangat menyayangkan antigen berbayar di titik penyekatan tersebut.
Ia menilai, biaya tes antigen sangat memberatkan masyarakat, apalagi di tengah pandemi COVID-19.
“Karena menurut informasi rapid tes antigen di Puskesmas dan rumah sakit semua gratis, tapi kok disini diwajibkan untuk bayar? Seharusnya digratiskan untuk masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui, Tanjungpinang telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Selama penerapan mobilitas warga dibatasi dan dilakukan penyekatan di setiap perbatasan Tanjungpinang-Bintan.
Bagi warga Bintan yang ingin masuk Tanjungpinang harus melengkapi persyaratan seperti menunjukkan sertifikat sudah divaksin dan juga menunjukkan bukti telah rapid tes antigen.
Comment