Ansar menyerahkan Ranperda pendirian BUMD Energi kepada Ketua DPRD Kepri
BR. KEPRI -Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja blok migas Duyung,Gubernur Kepulauan Riau,
Ansar Ahmad
dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Balairung Wan Seri Beni, Tanjungpinang, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri.
“Kebutuhan daerah dikaji melalui studi aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat. Sementara kelayakan bidang usaha BUMD, dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya,” jelasnya.
Ansar menambahkan, pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi kepentingan perekonomian daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD Energi Kepri kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Usulan tersebut dilampiri kebutuhan daerah, analisa kelayakan usaha, ringkasan laporan keuangan 3 tahun terakhir, dokumen Perda tentang APBD 3 tahun terakhir, dan dokumen RPJMD.
Editor: ERWIN
Comment