Ansar Imbau Masyarakat Kepri Manfaatkan Pemutihan PKB,Berlaku Mulai 16 Oktober 2023

  • Whatsapp

BR. KEPRI – Masyarakat diimbau untuk sebaik-baiknya memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemprov Kepri. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah.

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan di mulai 16 Oktober sampai 18 November 2023. Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan PKB berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen, Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.

“Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” ujar Ansar.

Pemerintah Provinsi Kepri,tambah Anaar, juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Editor: Virgo

Pos terkait

Comment