Ansar Ajukan Dua Ranperda Untuk Pemerataan Investasi Di Kepri

  • Whatsapp

Ansar menyerahkan dua Ranperda pada rapat Paripurna DPRD Kepri

BAROMETERRAKYAT.COM, KEPRI-
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyampaikan
dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat,pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, Tengku Afrizal Dahlan.

Ansar mengatakan Ranprrda ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi di Provinsi Kepulauan Riau. Ranperda ini disusun sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Provinsi Kepulauan Riau memiliki keunggulan geostrategis dan geoekonomi yang sangat strategis, terutama dengan keberadaan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang. Namun, kita masih perlu meningkatkan daya saing untuk menarik lebih banyak investasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, realisasi investasi di Kepulauan Riau pada tahun 2024 mencapai Rp47,26 triliun, mengalami peningkatan signifikan sebesar 134,5 persen dibandingkan tahun 2023.

” Ranperda ini
diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor serta mendorong pemerataan investasi di seluruh wilayah Kepulauan Riau, tidak hanya terpusat di Batam, Bintan, dan Karimun,” katanya.

Sementara Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, Ansar menjelaskan, Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari berbagai potensi gangguan.

“Ranperda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Selain itu, Ranperda ini juga akan menjadi dasar hukum untuk menegakkan peraturan daerah dan peraturan Gubernur,” imbuhnya.

Penulis: ERWIN
Editor: RASID

Pos terkait

Comment