BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria bernama Amran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Suharti.
Pelaku diringkus di sebuah kosan Jalan Kijang Lama Gang Putri Bintan II, Senin (31/01/2022) sekira pukul 21.22 Wib.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (17/01) sekira pukul 18.30 Wib.
Menurutnya, pelaku nekat menganiaya korban dengan cara ditusuk dengan obeng karena terbakar api cemburu.
“Pelaku menusuk perut korban dibagian kiri sehingga membuat korban kesakitan dan muntah,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/2).
Tidak hanya itu, lanjutnya, pelaku juga menganiaya korban dengan menggunakan martil. Pelaku memukul bagian kepala belakang dan bibir korban dengan martil.
“Pelaku juga memukul pergelangan tangan kiri korban hingga membuat tangan kiri korban memar,” ucapnya.
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polres Tanjungpinang. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Ia menyampaikan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mengetahui keberadaan pelaku di sebuah kosan di Jalan Kijang Lama.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ucapnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku bersama barang bukti obeng dan martil langsung dibawa ke Porles Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Comment