Aniaya Anak Dibawah Umur Dua Pria Terancam Lima Tahun Enam Bulan Penjara

  • Whatsapp

Tersangka Dua pria pelaku penganiayaan Anak Dibawah Umur ditahan di Polres Anambas.
(f.polres anambas)

BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS – Satreskrim Polres Anambas mengamankan dua pemuda RA dan ND diduga melakukan penganiayaan terhadap korban DV anak dibawah umur.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri menjelaskan pelaku RA dan ND merupakan warga Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

” Kedua pelaku menganiaya korban DV pada Jumat, 16 Mei 2025 sekira pukul 15.30 ,” ucap Kasatreskrim

Peristiwa ini terjadi berawal korban DV mengambil besi dibengkel milik pelaku DN, kemudian pelaku DN.Saat itu dibengkelnya, DN ada juga pelaku RA ada membawa anaknya, yang dimana diketahui anak dari pelaku RA bersama korban DV mengambil besi dibengkel milik pelaku DN.

“Pelaku RA bertanya kepadanya anaknya apakah ada mengambil besi dibengkel, korban DV dan anak pelaku RA masih tidak mengakui perbuatannya, dan kemudian pelaku DN bertanya kembali ke anak pelaku RA, apakah ada mengambil besi di bengkel milik pelaku DN, pelaku RA pun mengakui bahwa ada masuk kebengkel milik pelaku DN mengambil besi bersama korban DV,” jelas Kasatreskrim

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas mengatakan, setelah anak dari pelaku RA mengakui perbuatannya, pelaku RA pun bertanya langsung kepada anaknya siapa otak pelaku dari kejadian tersebut.

”Anak pelaku RA mengatakan otak pelakunya DV, dan seketika itu juga langsung pelaku RA menampar pipi kiri korban DV sampai terjatuh,” kata Kasatreskrim

” Saat itu pelaku DN pun ikut menampar pipi bahkan meninju korban di bagian telinganya,” jelasnya

Akibatnya korban DV mengalami bengkak dan memar dibagian pipi, memar dibagian atas telinga dan merasakan nyeri

“Tidak terima atas perbuatan kedua pelaku, ibu korban DV melaporkan kejadian tersebut ke Polres
dan kedua pelaku langsung di amankan,” ucap Kasatreskrim

Kepada penyidik kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan untuk kedua pelaku disangkakan pasal 80 Ayat 1 tentang Undang Undang Perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat (1) KUHP terancam lima tahun enam bulan penjara

Editor: RAMDAN

Pos terkait

Comment