BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Eni Maulani Saragih sebagai tersangka.
Eni Saragih terjerat kasus suap pembangunan Proyek Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seperti dikutip dari Tempo.co, Sabtu (14/7).
Komisi anti rasuah itu menyangka, politisi partai Golkar itu menerima suap sebesar Rp500 Juta dari saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatagganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menyangka uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek.
Selain itu, uang itu merupakan pemberian uang keempat.
Total uang yang diduga akan diberikan kepada Eni Saragih berjumlah Rp 4,8 miliar.
“Diduga uang itu akan diberikan untuk EMS dan kawan-kawan terkait,” kata Basaria.
Dia menambahkan, KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2018.
KPK menangkap 13 orang termasuk Eni dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta.
Eni ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham.
KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.
Selain Eni Saragih, KPK juga menetapkan Johannes Kotjo sebagai tersangka pemberi suap.
Sumber : Tempo.co
Comment