Anggota Dewan Ini Terancam Dihukum Cambuk

  • Whatsapp
Ilustrasi Hukuman Cambuk (net)

BAROMETERRAKYAT.COM, ACEH. Dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara H Samosir terancam dihukum cambuk.

Oknum dewan dari Fraksi PDI Perjuangan itu, digerebek Polisi saat ikut sabung ayam.

“Dalam waktu dekat kasus judi ayam, oknum anggota DPRK dan kedua rekannya itu akan disidangkan di Mahkamah Syariah Kutacane,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Fitrah melalui Kasi Pidum Sairi dikutip dari JPNN.com, Selasa (17/7).

Selain oknum anggota dewan, penggerebakan itu juga menahan dua tersangka lain, merupakan warga Kutacane, Aceh Tenggara.

“Berkas mereka sudah kita serahkan ke pihak Mahkamah Syariah Aceh Tenggara. Bahkan ketiga pelaku itu kini ditahan di LP Kutacane,” terangnya.

Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH membenarkan ada oknum anggota DPRK Aceh Tenggara yang dititip atau ditahan sejak beberapa hari lalu di dalam Lapas

“Informasinya oknum anggota dewan dan dua rekannya itu titipan dari pihak Kejaksaan Aceh Tenggara terkait atas kasus judi ayam,” pungkas Ngadi.

Sumber: Jpnn.com

Pos terkait

Comment