BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG.
Unsur pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas diduga telah terlibat bermain dalam Kasus korupsi pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas, hal ini disampaikan saksi Nurul Handoko sebagai anggota tim verifikasi pengadaan mes pemda dan asrama mahasiswa.
Dugaan keterlibataan unsur pimpinan dan anggota dewan, dalam sidang lanjutan perkara pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Anambas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Rabu (7/12). Sidang lanjutan dalam agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfahmi, SH bersama dengan Roesli, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).
Tindak pidana korupsi melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, terdakwa Radja Tjelak Nur Jalal dan terdakwa Zulfahmi, ST sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dari perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.499.540.000.
“Saya ada mendengar bahwa Azam anggota DPRD Anambas bersama unsur pimpinan DPRD ikut bermain dalam pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas,” kata Nurul Handoko didepan majlis hakim
Menurutnya, sebelum ketua panitia dan dirinya bersama saksi ruli melakukan survei rumah yang akan dibeli untuk Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa, dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Anambas telah melakukan survei. Setelah anggota dan unsur pimpinan DPRD Anambas melakukan survei terhadap tiga rumah, baru dari ketua Tim pengadaan Mes Pemda dan Asrama Mahasiswa melakukan negosiasi terhadap tiga rumah yang akan dibeli.
“Setelah ada kata sepakat antara ketua tim pengadaan dan pemilik rumah kemudian baru dibuat berita acara negosiasi dan jual beli,” katanya
Setelah melakukan negosiasi, dikatakan Nurul Handoko, baru diketahui bahwa ada dua unit rumah suratnya masih berada di Bank, karena digadai pemilik rumah.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Perbuatan kedua terdakwa dalam dakwaan Primer melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, kedua terdakwa diancam dalam dakwaan subsider melangar pasal 3 Jo 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa pada tahun angaran 2010 pemerintah Anambas mendapatkan angaran program penigkatan sarana dan prasarana untuk pembelian mess yang bersumber dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) dengan pagu angaran Rp 5.000.000.000.
Sekitar awal bulan November 2010 Raja Tjelak juga sebagai Ketua Panitia Pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas mengadakan pertemuan dengan Terdakwa Zulfahmi selaku PPTK sekaligus Sekretaris Panitia dan beberapa anggota panitia Saksi Andi, saksi Marbawi dan Nurwulan Handoko. Namun dalam pertemuan tersebut terdakwa Radja Tjelak hanya memberitahu kepada anggota yang hadir kalau sekretariat daerah Anambas akan melakukan kegiatan pembelian Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa.
Dikatakan JPU, atas penawaran yang masuk seharusnya tim verifikasi melakukan verifikasi kelayakan bangunan dan kewajaran harga jual terhadap objek akan dibeli sebagimana dimaksud dalam keputusan bupati Anambas Nomor : 168 Tahun 2010 tanggal 6 Oktober 2010.
“Namun verifikasi tidak dilaksanakan oleh terdakwa selaku ketua tim verifikasi dan terdakwa Zulfahmi selaku sekretaris tim verifikasi,” sambung JPU
Untuk mengambarkan seolah-olah kegiatan verifikasi dilaksanakan, kemudian dibuatkan berita acara rapat hasil peninjauan lokasi dan bangunan yang ditawarkan sebagai Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas. Kemudian berita acara ditanda tanggani oleh seluruh tim verifikasi.
Namun, pada kenyataannya saksi Andi Agril selaku wakil ketua, saksi Yunelhas Basri dan saksi Efrizal selaku anggota tertera walaupun tandatanganya ada diberita acara tersebut namun mereka tidak dilibatkan oleh terdakwa dalam proses peninjauan lokasi.
Kemudian setelah terdakwa menerima nota dinas dari nomor 052.A/ND/Setda.Umum/XII/2010 dari saksi Zulfahmi tampa adanya rapat dengan anggota panitia maupun anggota verifikasi, terdakwa menentukan sendiri tiga penawar yang jadi pemenang pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas.
(SAHRUL)
Comment