Andi Cori Tidak Ditahan, Pengacara La Mane Bersuara

  • Whatsapp
Terdakwa La Mane saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penasehat hukum La Mane terdakwa kasus pencurian plat baja jembatan Dompak, Ujang Musa SH, angkat bicara soal satu tersangka dugaan kasus pencurian plat baja lainya Andi Cori Patahudin masih bebas berkeliaran.

Dia mengatakan, berdasar fakta dalam persidangan terungkap Andi Cori sebagai aktor utama dalam kasus tersebut.

“Namun sampai sekarang kenapa belum ditahan juga oleh penyidik Polda Kepri. Ada apa semua ini,” kata Ujang Musa, Minggu (27/5).

Dia menilai, ada tebang pilih dalam penangganan kasus tersebut. Sebelumnya, lanjut dia, Dinas PU Kepulauan Riau melaporkan Andi Cori ke Direskrimum Polda Kepri.

“Tapi dalam proses hukumnya, kenapa klien kami (La Mane) yang ditahan lebih dulu atas tuduhan sebagai pembeli. Pada hal aktor utamanya disebut Andi Cori, kenapa sampai sekarang belum ditahan juga,” ujar Ujang.

Dia menambahkan, dalam kasus pencurian plat baja tersebut, kliennya La Mane telah mendapat tuntutan selama 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (22/5) kemaren.

“Saya yakin, majelis hakim yang mengadili ini, akan memutuskan dengan seadil-adilnya. Karena fakta persidangan sudah terungkap, siapa dalang dan aktor utama kasus ini, Sedangkan klien kita (La Mane) hanya karena merasa diyakinkan saja oleh kelompok Andi Cori untuk mau membeli 24 dari sekian banyak kepingan plat baja tersebut,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan istri terdakwa La Mane, yakni Supiani, termasuk istri Syaiful SE, yakni Sofi.

Hingga saat ini kedua wanita tersebut terus berjuang mencari keadilan, sejak suaminya ditahan tim penyidik Polda Kepri hingga menjalani proses persidangan di PN Tanjungpinang.

“Sejak awal saya sudah curiga terkait plat baja tersebut, namun saya juga gagal menyadarkan suaminya agar berhenti melayani tawaran Andi Cori saat itu,” kata Supiani

Kecurigaan Supiani tersebut muncul setelah mendapati adanya bahasa pada kwitansi tranksasi bukan pembelian, tapi kegiatan pembersihan material.

Hal itu untuk menyakini suaminya, sebelum terjadi pembayaran. “Namun kenyataan sekarang, kenapa suami saya yang diproses hukum dan ditahan lebih dulu oleh penyidik Polisi, Sementara Andi Cori sampai saat ini masih bebas berkeliaran,” ungkap Supiani.

Diketahui dalam kasus tersebut penyidik Polda Kepri menetapkan enam tersangka yakni La Mane (Proses persidangan), Syaiful, Jayanta dan Sabarudin, Andi Cori Patahudin dan Andre Usmar.*

Pos terkait

Comment