Kapolsek Jemaja bersama tim sosialisasi Karhutla kepada masyarakat
BR.ANAMBAS –Berdasarkan UU No 39 tahun 2014 Pasal 108 tentang kebakaran hutan dan lahan yang mana setiap pelaku perkebunan yang membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana pasal 56 ayat 1 dipidana penjara paling lama maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000 ( Sepuluh Miliyar Rupiah ).
Kapolsek Jemaja Iptu Aang Setiawan mengatakan hal ini pada saat memberikan penyuluhan pentingnya
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
” Penyuluhan ini untuk memberikan pemahaman kepada warga sekaligus mengajak mereka berperan aktif dalam pencegahan kebakaran,” ujar Iptu Aang.
Penyuluhan bahaya Karhutla dihadiri juga Kades Bukit Padi, Lukman Hakim, Kanit Intelkam Polsek Jemaja, Aipda Amirudin, anggota Polsek Jemaja, Babinsa Bukit Padi, Serda Olih Sholih, Babinsa Batu Berapit, Koptu Andri, Korlap BPBD Jemaja Timur, Agus Ilham, Anggota BPBD Jemaja Timur, dan Perwakilan Kelompok Tani.
” Kami mengimbau kepada seluruh kelompok tani agar pada saat membuka lahan untuk tidak melakukan dengan cara dibakar karena dapat membahayakan masyarakat baik dari api maupun asap yang menyebar,” tegas Iptu Aang.
Tak lupa Iptu Aang juga mengimbau kepada kelompok tani agar tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan, mengingat lokasi pertanian dan perkebunan tidak jauh dari area objek Vital Bandara Letung.
Pihaknya, tambah Iptu Aang, berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Karhutla dan bagaimana masyarakat bisa membantu dalam pencegahannya.
” Kami mengajak warga untuk melapor segera jika melihat potensi kebakaran dan tidak membakar lahan secara tidak bertanggung jawab.” imbuhnya.
Editor: ERWIN BR
Comment