BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditangkap aparat kepolisian usai dilaporkan memeras dan mengancam akan menyebarkan video syur korban bersama suaminya jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku inisial DR setelah menerima laporan dari korban PW.
Pelaku ditangkap di rumah kosan Jalan Kepodang 2, Gang Rawa Asri 3, Tanjungpinang Timur, Selasa (15/3/2022).
BACA JUGA: Terancam Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Pengusaha Besi Tua Didakwa Pasal Berlapis
“Dari hasil introgasi awal petugas bahwa pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Awal dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Ia menjelaskan, pelaku mendapatkan video asusila tersebut setelah membeli handphone suami korban.
Kemudian pelaku mengirim video tersebut kepada korban melalui pesan instagram. Pelaku juga mengirimkan video tersebut ke nomor WhatsApp korban.
“Pelaku meminta uang sebanyak Rp4.000.000 agar video tersebut tidak di sebarkan ke media sosial Info pinang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Comment