Antisipasi Terjadi Kecelakaan Lalulintas,Anak Dibawah Umur Dilarang Kendarai Sepeda Listrik Di Jalan Raya

  • Whatsapp

Petugas Satlantas Polres Anambas saat melakukan penertiban anak dibawah umur pengendara sepeda listrik di jalan raya

BR.ANAMBAS-Polisi mengimbau kepada masyarakat, agar melarang anak dibawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi menjaga keselamatan bersama.

Demikian disampaikan Kapolres kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui, KBO Sat lantas polres Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, SH,di sela operasi penertiban pengendara sepeda listrik dibawah umur.

Iptu Feby
menjelaskan, Polisi melakukan penertiban, guna mencegah terjadinya kembali kecelakaan lalu lintas  yang terjadi baru-baru ini.

Ia menambahkan, dalam operasi tersebut diterapkan pemberian tilang teguran kepada pelanggar, guna memberi kesadaran hukum kepada masyarakat.

” Dua orang pelanggar kita beri tilang teguran,” ujarnya.

Editor: RAMDAN

Pos terkait

Comment