BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menggagalkan peredaran sabu 1 kilogram dan 27 butir ekstasi di wilayah setempat, Selasa (04/01) lalu.
Pengungkapan tersebut polisi berhasil menyelamatkan ribuan warga Tanjungpinang dari bahaya narkoba.
“Hasil pengungkapan ini, kami perkirakan dapat menyelamatkan sekitar 3.950 orang warga,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/01).
Ia menyampaikan, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka inisial ZA, BW dan RE.
BACA : Tiga Pengedar Sabu Diringkus, Ternyata Dua Pelaku Pernah Dipenjara
Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda, ZA dan BW diamankan di Perumahan Pinang Merah, Tanjungpinang Timur. Sedangkan RE diamankan di kosan Jalan Pompa Air Gang Kampas, Bukit Bestari.
Awalnya polisi mengamankan ZA setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga menyimpan narkotika jenis ekstasi.
BACA JUGA: Tiga Oknum Polisi di Tanjungpinang Akan Diberhentikan Tidak Hormat
Polisi melakukan pengembangan kemudian mengamankan BW dan ZA. Dari tiga tersangka diamankan barang bukti 1 kilogram sabu dan 27 butir ekstasi.
“Ketiganya diduga sebagai pengedar,” tegasnya.
Comment