Alasan Sakit Hati, Iyan Nekat Curi Ratusan Selop Rokok di Pinang Lestari Admin24 Juni 202024 Juni 2020 Barang Bukti rokok yang dicuri pelaku Iyan di Gudang Swalayan Pinang Lestari (Foto: Ist) Dia menyebutkan, saat ditangkap pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV pelaku akhirnya mengakuinya. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Bacaan LainnyaPolisi Amankan Puluhan Pelajar Terlibat Perang Sarung di Jalan BandaraSiram Anak Istri dengan Air Panas, Pria Ini Langsung Melarikan Diri, Ditangkap Polisi Saat KerjaSiram Anak Istri dengan Air Mendidih, Buruh Bangunan di Tanjungpinang Diburu Polisi SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitPMII Serahkan Proses Hukum Dugaan Korupsi Proyek Pos Pengawasan Pelantar KUD Kepada Tim KejariPemilik 0,70 Gram Sabu Dijatuhi Hukuman 3 Tahun PenjaraBawa Sabu Dalam Kotak Rokok Dji Sam Soe, Seorang Pria Diamankan PolisiKepsek Dan Bendahara Korupsi Dana Bos SMK 1 Batam Dituntut 2 Dan 1,6 Tahun PenjaraDuel Maut Pelajar SMK Bintan Mulai DisidangkanPolresta Tanjungpinang Datangi Lokasi Diduga Tempat Perjudian
Comment