Alasan Sakit Hati, Iyan Nekat Curi Ratusan Selop Rokok di Pinang Lestari Admin24 Juni 202024 Juni 2020 Barang Bukti rokok yang dicuri pelaku Iyan di Gudang Swalayan Pinang Lestari (Foto: Ist) Dia menyebutkan, saat ditangkap pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV pelaku akhirnya mengakuinya. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Bacaan LainnyaPolisi Amankan Puluhan Pelajar Terlibat Perang Sarung di Jalan BandaraSiram Anak Istri dengan Air Panas, Pria Ini Langsung Melarikan Diri, Ditangkap Polisi Saat KerjaSiram Anak Istri dengan Air Mendidih, Buruh Bangunan di Tanjungpinang Diburu Polisi SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitAJI Tanjungpinang Edukasi Bahaya Karhutla Kepada MasyarakatSMSI Dukung Penguatan Nasional Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Transparan, Akuntabel, Dan Berpihak Kepada MasyarakatBintan Miliki Potensi Tambang Besar Perlu Ada Pemahaman Regulasi Pertambangan Bagi Pemangku KebijakanHentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan MediaPemkab Bintan Komitmen Kesejahteraan Pekerja Sekda Ronny:Seluruh Perusahaan Wajib Terapkan UMKBP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Ke Kamboja
Comment