Alasan Sakit Hati, Iyan Nekat Curi Ratusan Selop Rokok di Pinang Lestari Admin24 Juni 202024 Juni 2020 Barang Bukti rokok yang dicuri pelaku Iyan di Gudang Swalayan Pinang Lestari (Foto: Ist) Dia menyebutkan, saat ditangkap pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV pelaku akhirnya mengakuinya. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Bacaan LainnyaPolisi Amankan Puluhan Pelajar Terlibat Perang Sarung di Jalan BandaraSiram Anak Istri dengan Air Panas, Pria Ini Langsung Melarikan Diri, Ditangkap Polisi Saat KerjaSiram Anak Istri dengan Air Mendidih, Buruh Bangunan di Tanjungpinang Diburu Polisi SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitWaspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan NarkobaNarkoba Musuh Bersama,Masyarakat Diminta Dapat Mencegah PenyalahgunaannyaAJI Tanjungpinang Tegaskan Tidak Ada Kaitan Politik Proses Hukum Penghalangan Liputan Jurnalis Di DPRD Bintan Akan Terus Dikawal Hingga TuntasKasus Pelarangan Peliputan, Senin Ini Polisi Panggil Pimpinan DewanPolres Bintan Musnahkan Hampir 1 Kg Sabu Dengan Cara DirebusFakta Terkini Pembakaran Rumah Wartawan Di Karo Hingga Sekeluarga Tewas
Comment