Alasan Sakit Hati, Iyan Nekat Curi Ratusan Selop Rokok di Pinang Lestari Admin24 Juni 202024 Juni 2020 Barang Bukti rokok yang dicuri pelaku Iyan di Gudang Swalayan Pinang Lestari (Foto: Ist) Dia menyebutkan, saat ditangkap pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan rekaman CCTV pelaku akhirnya mengakuinya. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Bacaan LainnyaPolisi Amankan Puluhan Pelajar Terlibat Perang Sarung di Jalan BandaraSiram Anak Istri dengan Air Panas, Pria Ini Langsung Melarikan Diri, Ditangkap Polisi Saat KerjaSiram Anak Istri dengan Air Mendidih, Buruh Bangunan di Tanjungpinang Diburu Polisi SAHRUL Halaman: 1 2 3 Pos terkaitTerkait 133 WNI Dideportasi Dari Malaysia,Polda Kepri Akan Tindaklanjuti Penyelidikan Tekong Dan PengurusKasus Pengeroyokan Juru Pakir Gandeng SMSI Kepri Dan ANZY & Partners Pendamping HukumBukan Jukir Liar,Amdi Korban Pengeroyokan Kantongi Surat Tugas Dari Dishub BatamCegah Gangguan Kamtibmas,Polsek Daik Lingga Laksanakan Patroli Disejumlah Titik Rawan Paska NataruPuspenkum Kejagung RI Beri Penerangan Hukum Kepada Investor Di BintanTolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Hukum Tuding Kejari Karimun Halangi Hak Terdakwa
Comment