“Dari keterangan, dia takut digebuki masa seperti di daerah lain, maka dia melarikan diri,” ujarnya kepada awak media, Minggu (27/10).
Dia mengatakan, tersangka diancam dengan pasal 312 jo 310 ayat 4 dan ayat 2 UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.*
Comment