BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang akhirnya gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengusahaan Kawasan FTZ, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang dan Bea dan Cukai.
RDP merupakan lanjutan dari sidak dari Komisi II DPRD Tanjungpinang yang menemukan rokok tampa cukai beredar diluar kawasan FTZ. Serta, prihal penetapan kuota rokok tampa cukai yang diduga tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang berada dikawasan FTZ.
Baca :
Dewan Minta Kuota Rokok FTZ di Stop, Ini Alasannya
Ketua Komisi II, mengatakan RDP ini lanjutan dari sidak di pasar KUD Tanjungpinang, saat sidak ditemukan rokok tampa cukai diluar kawasan FTZ Tanjungpinang.
“Ternyata rokok beredar diluar kawasan FTZ Tanjungpinang telah menyalahi aturan dan tidak boleh dijual luar kawasan FTZ Tanjungpinang,” kata Memmy Betty saat RDP di DPRD Tanjungpinang, Senin (27/3)
Sementara itu, Kepala Kawasan BP FTZ Tanjungpinang, Den Yelta mengatakan penentapan kuota rokok untuk kawasan FTZ Tanjungpinang berdasarkan PMK nomor 47/PMK.04/20112.
“Dalam PMK mengatakan dalam menentukan kuota berdasarkan jumlah penduduk yang wajar,” katanya
Dalam menentukan kuota, lanjutnya, mengambil referensi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjungpinang, berdasar data Dinkes Tanjungpinang minimal dua kotak dalam sehari seseorang mengkonsumsi rokok, termasuk didalamnya diatas umur 10 tahun sudah termasuk kategori.
“Kita juga mengambil referensi dari Dinas Kependudukan Tanjungpinang, berapa jumlah penduduk yang berada dikawasan FTZ, dari referensi itu lah tahun 2017 kuota sebesar 18.400 Ribu karton untuk enam bulan,” ungkapnya
Saat disingung kouta rokok yang berlebihan yang masuk kawasan FTZ, menurutnya sudah berdasar perhitungan dari pihaknya, berdasarakan referensi dari Dinkes dan Dinas Kependudukan. Selain itu, dalam menentukan kuota, pihaknya juga telah melakukan survei terlebih dahulu.
“Sebelum menentukam kuota, kita telah melakukan survei, dan setelah berjalan emam bulan akan kita evaluasi, terkait kuota rokok apakah bertambah atau berkurang nantinya.” pungkasnya
Baca :
Rokok Tampa Cukai Beredar Di Pasar, Pengawasan BUMD Dan Disprindag Tanjungpinang Kurang
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, Ade Angga mengatakan dari RDP menghasilkan beberapa rekomendasi yang sudah disetujui oleh seluruh komisi II bersama dengan BP Kawasan FTZ Tanjungpinang, BUMD Tanjungpinang dan Bea Cukai.
Rekomendasi, lanjutnya meminta BP Kawasan FTZ tidak memperpanjang kouta rokok kepada perusahan yang menjadi agen sebeblum dikaji, secara ilmiah, luas wilayah, dampak sosial dan kepastian investasi secara tertulis.
Meminta kepada Bea dan Cukai untuk melakukan penindakan yang tegas kepada rokok ilegal.
SAHRUL
Comment