Akibat Hutang,Anak Dibawah Umur Ini Jadi Korban Pencabulan

  • Whatsapp

(DY) pelaku pencabulan anak dibawah umur ditetapkan jadi tersangka

BR.ANAMBAS -Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur DY (59) diamankan Satreskrim Polres Anambas.

Pelaku melakukan perbuatan dilarang itu sekira pada Juni 2023 sampai dengan Mei 2024.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian menjelaskan kejadian berawal pada Senin, 26 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib, ibu korban yang sedang berada dikebun mendapat telpon dari anak Pelapor yang ke 2 TA, bahwa pelaku DY datang menghampiri TA kakak Korban KA (17) di rumah untuk menanyakan hutang korban KA (17) sebesar Rp 2.400.000.

“Setelah itu ibu korban menghubungi pelaku DY untuk datang kerumah menemui.
Pada malamnya sekira pukul 19.20 Wib, pelaku DY datang kerumah ibu korban,”ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian.

Iptu Rio Ardian menambahkan, lalu ibu korban menanyakan tujuan pelaku DY menagih hutang terhadap anaknya KA

Kemudian pelaku DY berkata kepada ibu korban, korban KA (17) telah berhutang karena pada saat itu Korban KA membutuhkan uang untuk jalan – jalan di Tarempa.

Pelaku DY juga mengatakan awal pertemuan antara pelaku DY dan Korban KA bertemu di lapangan Voli Desa Payalaman kemudian berlanjut di Penginapa untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban KA .

Kemudian,pada Jumat 30 Agustus 2024 sekira pukul 09.10 Wib, pelaku DY kembali mendatangi rumah korban KA.

Saat itu pelaku mengatakan kepada ibu korban,
“Saya tidak suka dibentak-bentak, dan kemudian ibu korban KA mengatakan kepada pelaku DY,
“Saya tidak ada membentak abang, saya hanya menunggu MI ( Anak Dari pelaku DY ) untuk membicarakan hutang anak saya yang berujung abang melakukan Persetubuhan Dan Perbuatan Cabul terhadap Anak Saya”.

Karena tidak ada itikad baik dari keluarga pelaku DY untuk mediasi kepada keluarga korban KA , atas kejadian tersebut, ibu korban KA merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti pihak Kepolisian.

“Kami telah mengamankan pelaku dan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”ujar Iptu Rio.

Penulis: ERWIN

Pos terkait

Comment