BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menaikan status perkara dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, kasus tersebut kini sudah ditanggani Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
“Secepatnya akan ada tersangka,” ujar Ahelya kepada awak media di kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (28/11).
Menurutnya, dalam kasus tersebut pihaknya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara.
Namun, Ahelya tidak menjelaskan berapa kerugian keuangan negara dan modus korupsi pajak BPHTB yang diduga dilakukan oleh oknum PNS inisial Y dan D itu.
“Nanti akan kita sampaikan. Sekarang sudah kita serahkan ke Pidsus,” ujarnya.
Comment