BR .TANJUNGPINANG- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang
menolak pengesahan RKUHP yang dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/12).
Aksi penolakan dilakukan AJI dengan memasang spanduk disejumlah titik di Kota Tanjungpinang,
yakni di
Sekretariat AJI Kota Tanjungpinang, Jalan DI Panjaitan, Bundaran Km 8, dan di Pusat Pemerintahan Pemprov Kepri, Pulau Dompak.
“Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk penolakan dari kita jurnalis Tanjungpinang terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI,” kata Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani.
Jailani menambahkan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh AJI se Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.
Bahkan, beberapa pasal diantaranya juga sangat berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers akan merasakan dampaknya.
“Untuk itu kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,” tegasnya.
AJI Kota Tanjungpinang, sambungnya, juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri untuk ikut serta mendorong penolakan RKUHP tersebut. Serta mendesak DPR RI untuk menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.
“Kami minta DPR RI asal Kepri, selaku wakil rakyat Kepri harus menyuarakan penolakan pengesahan peraturan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya dari 19 Pasal RKUHP yang dikritik AJI, 2 pasal dihapus (Pasal 347 dan Pasal 348 terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dan penyebarluasannya-namun masih ada Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara masih tetap ada.
*Berikut 17 Pasal Bermasalah di RKUHP Menurut Hasil Kajian AJI Indonesia :*
– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme ;
– Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden ;
– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah ;
– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong ;
– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap ;
– Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan ;
– Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan ;
– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan ;
– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran ;
– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati ;
– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Comment