BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang mengecam tindakan represif aparat kepolisian dengan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan buruh yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Kamis (8/10).
Tindakan represif pihak kepolisian ini mengakibatkan sejumlah mahasiswa terluka.
Bukan hanya mahasiswa yang menjadi korban, bahkan seorang jurnalis (stringer TV One) juga turut menjadi korban, dimana bagian punggungnya mengalami luka setelah terkena pukulan aparat.
Peristiwa yang tidak mengenakan itu terjadi saat wartawan Tv One bersama rekan-rekan lainnya akan mengambil gambar video saat terjadi kericuhan yang terjadi persis di depan pintu masuk utama kantor DPRD Kepri.
AJI Tanjungpinang menilai tindakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dimana pasal 8 UU Pers menyebut ‘dalam menjalankan profesi jurnalistik, wartwan mendapat perlindungan hukum’.
Selain itu, UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.
Pasal 18 UU Pers menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta’.
Atas dasar itu, AJI Tanjungpinang mendesak kepolisian untuk memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari institusi penegak hukum terhadap oknum polisi pelaku kekerasan sangat diharapkan, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
“Kami tunggu sikap tegas Kepolisian untuk memproses hukum anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap jurnalis yang menjadi korban saat melakukan tugas peliputan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ketua AJI Tanjungpinang Jailani.
Redaksi
Comment