BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pemerintah akan menggelontorkan berbagai insentif bagi generasi muda yang menetap dan bekerja di ibu kota baru (IKN), Kalimantan Timur.
Hal ini tertuang dalam Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.
“Insentif fiskal dan non fiskal dapat disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan talenta unggul,” demikian bunyi lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022, dikutip dari Antara, Senin (21/2).
Beberapa insentif yang disediakan pemerintah, seperti perpajakan, dukungan relokasi, serta sarana dan prasarana kota layak huni.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan insentif berupa akses kepada lahan dan perumahan yang terjangkau, kemudahan perizinan, kemudahan pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, kemudahan ekspor dan impor, serta dukungan penciptaan pasar untuk produk-produk baru yang dihasilkan klaster ekonomi baru.
Berbagai insentif tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan kawasan IKN sebagai kota dan pusat ekonomi superhub yang kompetitif dan memiliki daya tarik untuk generasi muda menetap dan bekerja di ibu kota baru.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (15/2). Hal itu menandai dimulainya pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Pemerintah telah menyiapkan proyek IKN di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Comment