BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Di tengah pandemi Covid-19 yang sedang terjadi saat ini, Pemerintah Provinsi Kepri melarang seluruh Aperatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk melakukan mudik lebaran.
“Sesuai aturan pemerintah pusat di Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini masyarakat dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dan kota untuk melaksanakan mudik lebaran,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang,Selasa (12/5).
Tak hanya masyarakat, lanjut Arif untuk ASN Pemprov Kepri juga kita larang untuk melakukan mudik lebaran.
“Terus kita sampaikan ke seluruh OPD untuk menghimbau pegawai nya untuk tidak mudik di lebaran kali ini, mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” tegas Arif.
Ditegaskan Arif, bahwa jika ada ASN di Pemprov Kepri yang melanggar aturan tersebut, maka sesuai aturannya ada hukuman yang bakal diterima.
“Mulai dari yang hukuman yang bersifat ringan seperti teguran dan peringatan hingga hukuman yang berat seperti penurunan jabatan,” tambah Arif kembali.
Redaksi
Comment