BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Ada kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil. Kali kabar gembira terkait gaji dan pensiunan pada tahun 2019.
Pemerintah merencanakan kenaikan gaji dan pensiunan pada 2019 mendatang.
Kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan mencapai rata-rata lima persen.
Kabar tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato Penyampaian RUU APBN 2019 disertai Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya pada rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2018-2019, di Senayan, Kamis (16/8).
“Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata lima persen,” kata Jokowi dikutip dari Jpnn.com.
Jokowi mengatakan, beberapa tahun terakhir berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi.
Seperti penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.
Menurutnya, upaya tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia.
Semulanya peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat.
Pemerintah, lanjut Jokowi, juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah,cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya,” tukasnya.
Sumber : Jpnn
Comment