BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari menangkap dua orang diduga pelaku pelecehan seksual pada anak.
Pelaku adalah inisial No (38) warga Jalan Sultan Mahmud, Tanjung Unggat dan CY (25) warga jalan Rahmat Hakim, Sei Jang. Kedua pelaku ditanggap di kediamannya masing-masing.
Pelaku diamankan, setelah kepolisian menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku terhadap anaknya.
Kini, pelaku harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Bukit Bestari.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, peristiwa pencabulan berawal korban meminta izin kepada orang tua untuk pergi ke rumah pelaku.
Setelah sampai dirumah pelaku, lalu pelaku mengajak korban minum alkohol. “Sampai korban mabuk dan tertidur,” ucap Kapolres saat pres rilis di Mapolsek Bukit Bestari, Sabtu (8/9).
Setelah korban mabuk dan tertidur, lanjut mantan Kapolres Lingga itu, pelaku langsung sodomi korban. “korban ada empat orang,” tambahnya.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahnan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.*
Comment