BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang akan memanggil pihak sekolah se-Kota Tanjungpinang.
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan Kepolisian untuk memanggil Kepala Sekolah dan Komite Sekolah tingkat Sekolah Menegah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Kota Tanjungpinang.
Pemanggilan pihak sekolah, lanjut Lis, untuk memberi pengarahan agar praktek Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan sekolah tidak terjadi.
“Insyaallah dalam minggu ini kami dengan pihak kepolisian akan memanggil pihak sekolah untuk mendudukkan masalah ini,” ungkap Lis kepada awak media usai menghadiri Acara Hari Buruh di Halaman Laman Boenda Gedung Gonggong, Senin (1/5)
Diakui Lis, di lingkungan sekolah juga ada pungutan bersifat dari mereka (Pelajar) kembali kepada mereka dan memang tidak ada anggarannya.
“Seperti pungutan uang perpisahan dan kegiatan-kegiatan di luar lingkungan sekolah,” tambah Lis
Sementara ditempat yang sama, Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro Mengatakan pihaknya akan sosialisasi terkait pungli. Agar tidak ada salah persepsi tentang pungutan di lingkungan sekolah.
“Kami akan sosialisasikan terkait mana yg di perbolehkan dan mana yg tidak di perbolehkan memungut dari siswa yg ada di sekolah,” ungkap Joko
Joko menegaskan bahwa punggutan untuk proses belajar mengajar tidak di perbolehkan, karena disekolah terdapat dana BOS.
“Namun untuk kegiatancagar di luar belajar mengajar di perbolehkan asalkan jelas dan transparan.” tutupnya
Muhammad Danu
Comment